Tembilahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari.
Proyek jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp15,45 miliar, dengan kontrak kerja bernomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Inhil menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana proyek, dan Erwanto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Inhil yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap 23 saksi, 2 orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen pendukung.
Selama pelaksanaan proyek, tercatat dua kali pembayaran dilakukan, yakni uang muka sebesar 20 persen senilai Rp3,07 miliar pada 8 September 2023 dan pembayaran termin sebesar 31,78 persen senilai Rp4,15 miliar pada 29 Desember 2023. Namun, berdasarkan laporan akhir Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen — jauh berbeda dari laporan penyedia yang mengklaim progres sebesar 36,78 persen.
Komentar