inhil
Beranda » Berita » Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Inhil Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Inhil Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun hingga tenggat waktu tersebut, proyek tidak juga selesai dan kontraknya diputus secara resmi pada 17 Februari 2024.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 9–12 Februari 2025 menemukan kekurangan signifikan dalam volume dan mutu beton. Berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah Kab. Inhil, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar.

Atas perbuatannya, Kejari Inhil menahan kedua tersangka sejak 10 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama masa penahanan awal selama 20 hari.

Gema Muharram di Tembilahan Dihadiri Gubri, UAS dan Ribuan Masyarakat

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement