Bertalian dengan itu, setelah ada UU TNI hasil revisi, Maruli menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap anggota TNI aktif yang kini menduduki instansi sipil di luar 15 instansi yang diizinkan. Dua di antaranya ada Kepala Bulog dan Irjen Kementerian Pertanian.
“Ya, ikuti revisi. Kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” ucap dia.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” kata Hasan.
Hasan juga menjelaskan Seskab berdasarkan aturan terbaru berada di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara. “Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” ujarnya.
sc. (thr/tsa)
Komentar